JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Jaksa Kejari Muarabungo menerima pelimpahan tersangka pencurian beserta barang bukti dari penyidik Polsek Muarabungo, Rabu (29/9).
Adapun para tersangka yang dilimpahkan yakni, Arif Saputra (24), warga Kampungsolok, Anggi Saputra (19), warga Jalan Masjid Kecamatan Pasar Muarabungo, dan Firman (24), warga Desa Tanahbekali, Kecamatan Tanah Sepenggal.
Kasubsi Penuntutan Kejari Muarabungo, Nofri Hardi menyebutkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Arif dan Anggi merupakan eksekutor. Sedangkan Firman merupakan penadah.
“Mereka ditahan 20 hari ke depan di Lapas Muarabungo, menjelang kita siapkan berkas-berkas dakwaannya,” kata dia.
Arif dan Anggi diketahui mencuri di Toko Mulya Abadi Diesel dan Toko Keramik Madina, pada Mei dan Juli lalu.
Sementara barang bukti yang turut dilimpahkan berupa, satu hp Samsung A52 warna hitam, dan satu laptop Lenovo beserta dus. Keduanya mencuri untuk foya-foya dan main di warnet.
Alhasil, Anggi dan Arif dijerat pasal 363 ayat 2 KUP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Firman dijerat pasal 480 ke 1e KUHP tentang penadahan ancaman 4 tahun penjara. (mai/zen)