JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi – Setelah mendengarkan jawaban pemohon praperadilan Kapolda Jambi, kini pihak pemohon Yuli, akan menghadirkan saksi. Keterangan saksi ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (29/9). Ini dikatakan Rico Vino, salah seorang tim penasehat hukum Yuli kepada Jambi Independent.
“Tadi, kita sudah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, Polda Jambi. Sementara kita menyatakan tetap pada permohonan praperadilan,” tegas Rico Vino ketika dihubungi Jambi Independent.
Menurut Rico, sidang berikutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi. Saksi ini akan menerangkan terkait penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya. “Besok, Rabu (29/9), kita akan hadirkan dua orang saksi, diantaranya dari Jakarta. Saksi akan menerangkan terkait penangkapan terhadap klien kita, Yuli,” tegasnya.
Untuk diketahui, Yuli, mengajukan permohonan praperadilan atas sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jambi.
“Salah satu poin praperadilan yang kita ajukan adalah sah tidaknya penangkapan. saksi akan menerangkan tindakan penangkapan tidak sah karena termohon saat penangkapan tidak dapat menunjukan surat perintah penagkapan. Untuk keterangan lebih lanjut, nanti dalam persidangan,” tegasnya.
Ini atas tindakan termohon yang menetapkan Yuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Dalam permohonan praperadilan, tim penasehat hukum, memohon agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk keseluruhan.
Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penahanan adalah tidak sah dan cacat hukum. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/64/IX/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tanggal 05 September 2021Â terhadap Pemohon. (ira/rib)