JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Meski status level PPKM di Kota Jambi saat ini turun sebagian masyarakat masih bertanya-tanya mengenai aturan khusus, bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun. Terkait diperbolehkan atau tidaknya mereka ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun masauk ke mall dan sebagainya.
Memang disebutkan Maulana, saat ini anak-anak di bawah 12 tahun belum menjadi target vaksin. Oleh karena itu, anak usi 12 tahun perlu didampingi. Dan pendampingnya wajib harus vaksin.
“Jadi si anak di bawah 12 tahun tidak boleh sendiri. Karena mereka relatif belum paham prokes sehingga perlu didampingi. Termasuk peran aktif pelaku usaha sendiri, dengan menerapkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan bukti vaksin per 1 Oktober mendatang,” jelasnya.
Sementara untuk PTM sendiri, lanjut Maulana akan digelar pada Senin (4/10) mendatang. Sejauh ini, sekolah sudah siap untuk pelaksanaan PTM. “Untuk yang di bawah 12 tahun nanti akan masuk bergantian. Sesuai dengan kapasitas ruangan. Kita punya pengalaman terkait hal ini. Sedangkan di atas 12 tahun, wajib harus vaksin. Nanti ada juga secara daring,” tukasnya.
Sementara itu, Kadisdik kota Jambi, Mulyadi mengatakan, untuk PTM di Kota Jambi tetap mengacu prokes yang ketat.
"Pelajar yang ikut PTM harus sudah divaksin. Yang belum vaksin kita fasilitasi belajar daring. Mulai 4 Oktober mendatang," kata Mulyadi. Kata Mulyadi, untuk pelajar yang belum divaksin dan di bawah usia 12 tahun maka akan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan terbatas.
"Pelajar yang di bawah usia 12 tahun dan belum bisa divaksin, tetap akan mengikuti PTM di sekolah," sebutnya. Sejauh ini, sebut Mulyadi sekolah-sekolah di Kota Jambi sudah siap untuk melakukan PTM. Hanya tinggal melengkapi apa yang kurang, berkenaan dengan prokes.
"Sudah siap semua, hasil tinjauan dan rakor kita beberapa waktu lalu. Kita harap, semua pihak ikut mendukung,” pungkasnya.
Pantauan Jambi Independent, Jambi Prima Mall (JPM) Trona masih melakukan sosialisasi. Setiap pengunjung diperiksa suhu tubuhnya. “Per 1 Oktober wajib menunjukkan sertifikat vaksin, untuk 12 tahun ke atas,” kata salah satu petugas keamanan, Jamarlin. (zen/tav)