JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, LOMBOK TENGAH - Tiga pelajar SMA asal Kecamatan Koppong, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman berat.
Ketiganya ditangkap polisi setelah memerkosa secara bergilir seorang siswi SMP berinisial EJ asal Kecamatan Praya selama dua hari dua pekan lalu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku berinisial PMD, 20 tahun, IH, 18 tahun, dan JS, 18 tahun, dijerat penyidik dengan pasal berlapis.
Penyidik menjerat ketiga pelaku dengan pasal 76 juncto 81 ayat 1 dan atau ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman UU Perlindungan Anak ini pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Ketiga pelaku masih diperiksa lebih lanjut untuk mendalami kejadian sebenarnya,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama dilansir dari Radarlombok.co.id.
Kasus pencabulan bermula sekitar pukul 14.00 Wita, Rabu lalu (15/9).
Korban diajak pacarnya, PMD untuk berfoto di embung Sade Desa Barabali Kecamatan Batukliang.
PMD sendiri waktu itu mengajak dua orang kawannya, IH dan JS untuk ikut berwisata.
Setelah itu, PMD itu mengajak EJ ke rumahnya di Kecamatan Kopang.
Di rumah tersebut, PDM bersama kawannya memaksa EJ untuk melayani nafsu hewaninya.
Mereka mencabuli EJ secara bergantian selama dua hari terakhir.
Aksi biadab pelaku terbongkar setelah sang nenek (bukan ayah ibunya seperti berita sebelumnya) curiga dua hari korban tak ada di rumah.
Korban EJ pun bongkar-bongkaran menjadi korban napsu biadab para pelaku.
Nenek EJ dan korban yang merasa keberatan dengan kejadian itu kemudian melapor ke SPKT Polres Lombok Tengah.
Berdasar laporan korban, PMD, IH, dan JS kemudian ditangkap polisi di rumah masing-masing. (RL/met/JPNN)