JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Talangbanjar masih saja melanggar Perda tentang PKL. Mereka masih berjualan di atas drainase. Atas pelanggaran ini pihak kecamatan dan kelurahan harus turun tangan.
Kasi Trantib Kecamatan Jambi Timur, Herlanto AK mengatakan, sejumlah lapak pun ditertibkan, pada Senin (27/9). Lapak-lapak tersebut dipindahkan agar menepi dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Ada sekitar tujuh lapak yang ditertibkan pada tiga titik jalan, yaitu, Jalan Pakubuwono, Jalan Sentot Ali Basa dan Jalan Orang Kayo Pingai.
"Tujuh lapak itu kita tertibkan, kita mundurkan gerobaknya, supaya tidak mengganggu aktivitas," ujarnya.
Herlanto menyebut, ini merupakan peringatan awal. Jika masih terulang, maka lapak pedagang akan dibawa ke kantor kecamatan.
"Besok (hari ini, red) kita akan kembali menertibkan. Kalau masih ada yang melanggar, langsung diangkut ke kantor kecamatan," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya, pihak kecamatan juga sudah memberi peringatan. Pihaknya sudah memasang spanduk peringatan. Pihaknya memantau bersama leading sektor, Dinas Perindag dan Satpol PP Kota Jambi.
"Kita sebagai di kewilayahan, hanya ikut mendampingi dan mengecek saja bagaimana kondisinya. Namun, untuk penindakan lebih lanjut, tentu akan menunggu keputusan dari pihak terkait," jelasnya.
Herlanto menyebut, sejauh ini alasan pedagang masih sama. Mereka beralasan tak adanya pelanggan yang membeli, jika berjualan di dalam pasar. Kemudian, tak ada aliran air dan listrik.
"Inilah alasan-alasan yang masih dilontarkan. Namun, pemerintah sudah menyediakan hal-hal tersebut," kata dia.
Dirinya berharap, pedagang dapat mematuhi aturan yang sudah dibentuk. Sehingga jalanan tak lagi terisi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).(tav)