JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Ade Kurniawan (29) dan Muhammad Syubri (30), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Tekab Rang Kayo Hitam, Satreskrim Polresta Jambi. Ade dan Syubri, merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat akan diamankan, Selasa (21/9) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Kejadian ini bermula, Jumat (10/9).
Saat itu, korban Surianty, baru sampai rumah setelah pulang bekerja. Warga Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, menjadi korban pencurian pecah kaca mobil. Saat Surianty turun dari mobilnya, korban lupa mematikan dan mengunci mobil.
Salah satu pelaku kemudian mencongkel pintu mobil korban. Korban yang mengetahui hal tersebut langsung berusaha mengejar pelaku, namun pelaku langsung naik ke sepeda motor dimana pelaku lainnya sudah menunggu. Kedua pelaku langsung melarikan diri. Aksi para pelaku ini, rupanya terekam kamera pengawas CCTV yang ada di rumah korban.
"Setelah kita lakukan penyelidikan barang bukti, seperti rekaman CCTV dan invetarisir barang-barang korban yang dicuri, identitas para pelaku ini kemudian kita kantongi," ujar Kompol Handres, Jumat (24/9).
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku bersembunyi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musibanyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pada Selasa (21/9), tim kemudian berangkat ke lokasi dan langsung menangkap pelaku. Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
"Dari hasil pengembangan, para pelaku ini juga sudah beraksi TKP lain, dengan modus pecah kaca mobil di Kota Jambi," pungkasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang menjadi sarana pelaku dalam menjalankan aksinya. Saat ini, petugas terus melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti milik korban seperti Kartu ATM, KTP, dan surat-surat lainnya yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang ke Danausipin untuk menghilangkan jejak. (dra)