JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI - Guna memastikan seluruh pegawai Lapas Narkotika Kelas II B Muarasabak bebas dari zat terlarang, sebanyak 49 orang pegawai lapas mengikuti tes urine dadakan. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan urine pegawai positif mengandung narkotika.
Kegiatan itu juga dalam rangka inspeksi mendadak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jambi Jahari Sitepu, yang memantau langsung pelaksanaan kegiatan tes urin kepada pegawai Lapas tersebut.
Inspeksi dilakukan guna mengecek dan memastikan agar seluruh pegawai dapat menjaga integritasnya dalam melaksanakan tugas, sehingga tidak ada tindak “pengkhianatan” di lingkungan Kemenkumham. Pengkhianatan yang dimaksud ialah ada oknum yang secara terencana membawa barang terlarang masuk ke lingkungan Lapas.
Jahari Sitepu pun berpesan kepada Kalapas dan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk dapat menindak tegas jika ada oknum pegawai Lapas yang kedapatan melanggar hal tersebut dan jangan takut untuk melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham Jambi.
"Dari hasil pemeriksaan tes urin kepada 49 pegawai Lapas Narkotika kelas II B Muarasabak, tidak ditemukan hasil yang positif. Saya mengapresiasi hal tersebut sehingga hal ini mampu menjadi langkah awal dalam rangka penguatan pengawasan dan pelaksanaan terkait pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021," ucapnya.
Sementara itu di hari yang sama, Kakanwil Kemenkumham Jambi beserta Kalapas Narkotika Kelas II B Muarasabak Syahroni Ali, pegawai dan para warga binaan Lapas tersebut menyaksikan langsung pemusnahan massal barang bukti sebanyak 285 unit handphone beraneka jenis/merek.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dan barang bukti ratusan handphone itu merupakan hasil razia penggeledahan kamar warga binaan oleh petugas Lapas selama periode tahun 2020 hingga 2021.
Jahari Sitepu menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga ketertiban didalam lingkungan Lapas.
"Bagi warga binaan yang kedapatan membawa handphone ke dalam Lapas harus segera ditindak dengan cara disita handphonenya," ujar pria 57 tahun berdarah Medan ini.
"Bahkan sebelum pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, seluruh handphone itu telah melalui tahap perendaman terlebih dahulu ke dalam air agar barang bukti tersebut benar-benar rusak dan tidak bisa lagi digunakan," sambungnya.
Selanjutnya di akhir wawancara, mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ini menegaskan bahwasanya, jangan sampai ada satu pun warga binaan di Lapas yang berada dibawah naungannya berani untuk menggoda atau mengiming-imingi sesuatu kepada anggotanya.
"Dan apabila hal itu terjadi dan kedapatan, kama saya tidak akan segan-segan untuk memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas lainnya," pungkasnya. (pan)