JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Kasus penggelapan uang arisan online Untung Amanah Real, dengan tersangka Devi Puja Winda Sihotang, sudah masuk tahap satu. Berkas perkara sudah dilengkapi dan dikirimkan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis (23/9) lalu. Ini dilakukan setelah penyidik selesai, meminta keterangan dari Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kasubdit V Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas bukti yang lengkap kekejaksaan, setelahnya akan di periksa oleh kejaksaan.
“Benar, sudah kita kirimkan berkasnya. Semoga saja dapat dinyatakan lengkap sehingga bisa kita lakukan Tahap II kepada yang bersangkutan,” ungkapnya, Jumat (24/9).
Pada saat dikirmkan beberapa waktu lalu, ada beberapa berkas yang dinyatakan belum lengkap. Lalu berkas dikembalikan kejaksaan karena kurangnya bukti dari keterangan ahli TPPU.
Setelah mendapat keterangan dari ahli TPPU, lengkaplah berkas bukti yang dibutuhkan kepolisian untuk kemudian melimpahkannya kekejaksaan.
“Memang kemarin kita sedikit terkendala di pasal TPPU ini, namun sekarang semua sudah dilengkapi oleh penyidik,” pungkasnya.
Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka dan juga barang bukti kekejaksaan dan status tersangka berubah menjadi tahanan kejaksaan. (mg01/dra)