JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Penyelenggaraan kegiatan pengawasan dan penindakan karantina pertanian memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak.
Karantina Pertanian Jambi pun, menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) bersama Kepolisian, TNI, Beacukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kemenkumham, Karantina Ikan dan Dinas Provinsi Jambi, Kamis (23/9).
Tema yang diangkat dalam acara ini adalah Rakor sinergitas Polisi Khusus (Polsus), intelijen dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam merealisasikan UU no 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Thema A Zebua selaku Kasi Korwas PPNS Direskrimsus Polda Jambi, Abun Jani selaku Kasubdit Ekonomi Polda Jambi dan Muhamad Heriadi selaku Kasi OHARDA Pisum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Acara dibuka dengan laporan dari ketua panitia, Agus Rahmat Hasibuan selaku Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan (Wasdak). Panel diskusi dimoderatori oleh Turhadi Noerachman selaku Kepala Karantina Pertanian Jambi.
Tujuan kegiatan ini sesuai dengan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Fungsi intelijen, kepolisian khusus dan penyidikan menjadi salah satu ruang ruang lingkup pengaturan tentang karantina sesuai dengan Pasal 4. Kegiatan Intelijen, Polsus dan Penyidik dapat berkoordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab dalam melakukan fungsi tersebut.
Kepala Karantina Jambi, Turhadi Noerachman, sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan acara ini. "Menjaga NKRI adalah tugas bersama, sehingga sinergi pengawasan bersama instansi terkait seperti POLRI, TNI, Kejaksaan, Beacukai dan instansi lainnya yang berkaitan dengan pengawasan dan penindakan harus dijaga dan terus ditingkatkan," ujar Turhadi.
Sinergitas ini sebagai bentuk membangun keamanan dan ketertiban perkarantinaan. "Mari bersama kita tingkatkan kemananan NKRI, jika nanti ada yang bisa kami bantu silakan kita bersinergi," pungkas Abun Jani.
Diharapakan kedepan, untuk semakin membangun kerjasama dapat dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Karantina Pertanian Jambi dengan instansi terkait.(*/tav)