JAMBI-INDPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI - Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan REdho Wandri Putra (32), warga Dusun Tanjungmenanti, Kecamatan Bathin II Babeko, saat hendak transaksi sabu di Kelurahan Jayasetia, Kecamatan Pasar Muarabungo, Rabu (15/9) lalu.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pihaknya awalnya mendapat informasi adanya seorang pria yang sering bertransaksi sabu di Kelurahan Jayasetia.
Penyelidikan pun dilakukan. Polisi melakukan mapping di sekitar TKP. Tak lama, orang yang dimaksud dan dengan ciri-ciri yang dikantongi melintas. Polisi pun meringkusnya.
Penggeledahan itu pun dilakukan. Dari tubuh Redho Wandri Putra, Polisi menemukan satu klip sabu paket kecil. Tak sampai di situ, Polisi turut mendatangi rumahnya.
Dari sana, Polisi kembali mendapatkan barang bukti lima paket sabu, sendok sabu terbuat dari pipet, di dalam dompet corak bunga warna kuning. Alhasil, Redho digelandang ke Polres Bungo.
“Total beratnya, 4,80 gram. Saat ini masih diperiksa lebih lanjut terkait kemungkinan lainnya,” kata dia.
Tersangka akhirnya dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman sampai 12 tahun penjara. (mai/zen)