Ops Keselamatan Polres Tanjab Timur, 21 Pelanggar Ditilang

Jumat 18-03-2022,10:23 WIB

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Operasi Keselamatan 2022 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tanjab Timur telah selesai dilaksanakan. Kegiatan yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Maret 2022 ini mengedepankan 4 item, yakni kendaraan dengan muatan berlebih, knalpot brong, helm dan teguran pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan saat memimpin konferensi pers terkait hasil Operasi Keselamatan 2022, mengatakan, dari hasil kegiatan tersebut, jumlah tilang yang didapat sebanyak 21 kasus. Angka tersebut turun 69 persen jika dibanding dengan tahun 2021 yaitu sebanyak 96 sanksi tilang.

"Kemudian, teguran pun demikian. Di tahun 2021 ada sebanyak 104 sanksi, dan di tahun 2022 112 sanksi teguran, ini mengalami kenaikan 8 persen," ucapnya.

Kapolres juga menjelaskan, yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan 2022 ini yaitu kendaraan muatan dengan jumlah pelanggaran 21, knalpot brong 4, helm 4, teguran pelanggaran lalu lintas 112, jadi jumlah keseluruhan adalah 141 sanksi.

Baca Juga : Cek Ramalan Zodiak Anda Hari ini, Jumat 18 Maret 2022

Baca Juga : Ini Peruntungan Asmara Kamu, Lewat Ramalan Zodiak Hari ini, Jumat 18 Maret 2022

"Untuk data kecelakaan lalu lintas, perbandingan tahun 2021 nihil, di tahun 2022 ada 1 kejadian dengan kerugian materil kurang lebih 2 juta rupiah," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanjab Timur Iptu Rio R Siregar yang melanjutkan pemaparan dalam kegiatan konferensi pers ini menuturkan, dari bulan Desember 2021 hingga Maret 2022, pihaknya telah berhasil melakukan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong sebanyak 212 unit yang berhasil disita dari para pelanggar lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

"Bertepatan dengan konferensi pers Operasi Keselamatan 2022 ini, kami juga melakukan pemusnahan 212 knalpot brong yang berhasil kami sita dari para pelanggar lalu lintas," tuturnya.

Rio menerangkan, untuk usia yang sering dan paling dominan ditemukan menggunakan knalpot brong yaitu di usia produktif dan pelajar. Yakni rata-rata di usia 15 sampai 18 tahun.

Baca Juga : Dinas PUPR Kota Jambi Ubah Kontruksi Taman Kupu-Kupu di Danau Sipin

Baca Juga : 6 Tersangka PETI dan Alat Bukti Diserahkan ke Kejari

"Setiap hari kami akan terus melakukan penertiban knalpot brong karena memang tidak seharusnya digunakan di jalan raya. Knalpot brong ini diciptakan untuk digunakan pada saat keadaan tertentu yaitu balapan, itupun di tempat yang sudah ditentukan, bukan di jalan raya," terangnya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Satlantas Polres Tanjab Timur untuk menekan kenakalan remaja di jalan raya, termasuk balap liar dan penggunaan knalpot racing tersebut.

Salah satunya yaitu, secara tiba-tiba mendatangi sekolah-sekolah dan langsung memeriksa satu persatu kendaraan yang ada di sekolah tersebut apakah ada diantaranya yang memakai knalpot racing. 

Tags :
Kategori :

Terkait