SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Enam Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabuputen Sarolangun serta satu alat berat excavator diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rendy Winata menjelaskan, penyerahan tersangka dan alat bukti oleh penyidik dari kepolisian telah dilakukan Kamis siang, 17 Maret 2022.
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum sudah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sarolangun," katanya, Kamis 17 Maret 2022.
Lanjutnya, ke enam tersangka tersebut diduga telah melanggar pasal 158 Jo pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undangan Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Baca Juga: 2.000 Ha Kebun Sawit Segera Direplanting, Ini yang Dilakukan Pemka Tebo
Baca Juga: Pilkades Serentak di Empat Kecamatan, Jangan Sampai Tercerai Berai
"Ini ancamannya terhadap enam orang tersangka, maksimalnya lima tahun pejara," katanya.
Ia menyebutkan, untuk 20 hari ke depan, ke enam tersangka tersebut ditahan di rutan Polres Sarolangun. Kemudian setelah berkas perkara di periksa, akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun.
"Untuk saat ini berkas perkara sudah tahap 2. Kalau untuk tersangka, baru itu akan dilakukan pengembangan lagi oleh tim penyidik Polres Sarolangun," ujarnya.
Baca Juga: Miris! Gegara Proyek Molor, Murid di Tanjab Timur Terpaksa Belajar di Lantai
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Antre, Pemberi Sampai Diberi Tanda Khusus
Barang bukti yang telah diserahkan yakni satu unit excator merk Komatsu warna kuning, satu unit mesin sedot air, dan satu unit NS warna merah. (bam/enn)