Hari Ini Tersangka KDRT Disidang

Rabu 22-09-2021,10:38 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID,  SAROLANGUN, JAMBI – Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berinisial SH, hari ini pukul 09.00 dijawalkan menjalani persidangan di Pengadilan Sarolangun.

Jubir PN Sarolangun, Dzakky Husein menyebutkan, tersangka SH akan menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Sarolangun.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis jakim Tumpak Hutagaol, didampingi hakim anggota Reindra Jasper H Sinaga  dan Yola Nindia Utami. “Besok (hari ini,red) jadwal sidang dakwaan,” kata dia.

Sementara itu, kemarin (21/9), korban KDRT yakni, MT (48), terus berupaya mencari keadilan atas kejadian yang menimpanya. 

"Saya minta pelaku ditahan, karena sampai sekarang saya masih mendapat teror dari pelaku, psikis saya menjadi terganggu sampai saya harus berkonsultasi dengan psikolog," ungkap MT, Selasa (21/9) kemarin.

Bahkan MT tak mampu membendung air matanya, saat kembali menceritakan kejadian KDRT yang menimpanya pada awal Januari lalu. MT mengaku, dia pernah dicekik oleh SH, yang tak lain adalah suaminya sendiri.

"Saya juga ingin mengklarifikasi kalau saya dituduh menggelapkan uang toko sebesar Rp 1,1 miliar, saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Saya merasa terdzolimi dengan adanya pemberitaan seperti itu, toko itu atas nama saya izin usahanya, kenapa saya dituduh melakukan  penggelapan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum MT, Dame Sibarani menyoroti salah satu anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang menjamin penangguhan penanganan korban. Diketahui, anggota DPRD tersebut adalah Suharman dari Fraksi PPP.

"Mereka itu sepupuan, saya rasa tidak etis lah seorang anggota dewan menjadi penjamin tersangka kasus KDRT, kan ada kakaknya pelaku yang juga masih keluarga, kenapa harus dia yang jadi penjamin, " kata Dame.

Sebelumnya kuasa hukum SH, Erik Abdullah mengatakan, permohonan penahanan kota ini menimbang, tersangka SH juga harus menafkahi anaknya yang berada di pesantren. Sehingga pihaknya mengajukan permohonan ke PN Sarolangun.

“Permohonan kita dikbaulkan dan klien kita kembali menjadi tahanan kota. Sebagai penjaminnya, paman dari klien kita yakni, Sarbaini,” jelas Erik, baru-baru ini.

Perlu diketahui, sebelumnya berdasarkan register perkara nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Sarolangun, terdakwa SH ditetapkan agar ditahan dalam rutan sejak kemarin.

Kasus KDRT yang menjerat SH terhadap istrinya, berinisial MT berbuntut panjang. Bukannya ditahan, SH penahannya ditangguhkan, lalu dijamin oleh anggota DPRD Sarolangun Suherman.  

Pihak Kajari Sarolangun membenarkan hal ini. Jaksa Shandy mengatakan, kasus KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, dilaporkan di Januari lalu. 

Untuk prosesnya, Shady menyebutkan, penyidikan itu dilakukan oleh Kepolisian. Setelah lengkap, diserahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.(bam/dra/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait