Ada Kusnindar Disebut dalam Dakwaan TPA

Rabu 22-09-2021,10:31 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Raden Rudy Tedja Djaya Laksana, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan TPA di Kelurahan Parit Culum, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mulai jalani sidang.

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan JPU Kejaksaan Tanjab Barat digelar, Senin (20/9). Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terbukti Atas perbuatan Raden Rudy Tedja Djaya Laksana, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 777 juta lebih.

Ini berdasarkan hasil laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA 2017 oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi.

“Surat dakwaan sudah dibacakan JPU, setelah pembacaan dakwaam, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni. “Sidang eksepsi akan digelar 4 Oktober,” tambahnya.

Ada yang menarik dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan, Reynold, diduga dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan saksi Kusnindar Alias Mendar Bin Abdul Somad selaku pelaksana pekerjaan (Berkas Perkara terpisah). Sekira Januari 2017 sampai Desember 2017, bertempat di lokasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011), dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,

Atas perbuatan Raden Rudy Tedja Djaya Laksana, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 777 juta lebih. Ini sebagaimana hasil laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA 2017 oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait