SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jelang Pemilihan Kepala Desa Serentak yang akan digelar pada tanggal 28 Maret 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141.1/149/DPMD/2022 tentang pemberian dispensasi kepada para pemilih yang mengikuti Pilkades Serentak 2022.
Kepala Dinas DPMD Muaro Jambi melalui Kabid Bina Desa Dede Novianto saat dikonfirmasi membenarkan jika Pemkab Muaro Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan dispensasi.
Dispensasi tersebut ditujukan kepada Instansi Pemerintahan, Perusahaan dan Sekolah. "Surat Edaran itu, berisikan agar Pimpinan Perusahaan baik BUMD maupun Swasta agar memerikan dispensasi kepada karyawannya yang terdaftar sebagai Pemilih dalam pemilihan Kepala Desa tersebut," Sebut Dede.
Selain perusahaan, Surat Edaran juga ditujukan kepada Kepala Sekolah juga turut memberikan Dispensasi kepada siswanya yang terdaftar sebagai Mata Pilih.
Baca Juga : Ke Jambi, Mensos Risma Harap Anak SAD Kejar Ketertinggalan
Baca Juga : Subsidi Dicabut, Minyak Goreng Kemasan di Jambi Rp 25 Ribu per Kilogram
"Juga Kepala OPD, Pimpinan Lembaga Vertikal, untuk memberikan Dispensasi kepada pegawainya yang terdaftar sebagai Mata Pilih atau sebagai Panitia dalam pelaksanaan Pilkades itu," Sebut Dede.
Untuk diketahui, pada Pilkades Serentak 2022 ini, Jumlah Desa yang mengikuti Pilkades Serentak sebanyak 54 Desa yang tersebar di 11 Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Muaro Jambi. "Pemilihan serentak Kabal dilaksanakan pada tanggal 28 Maret mendatang," tadasnya. (jun/ira)