JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Kades Petalingjaya, Kumaidi Yusuf Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, nekat menjual tanah desa. Bahkan tanpa izin tertulis dari Bupati Muarojambi, maupun Gubernur Jambi.
Senin (20/9), dia harus duduk di kursi pesakitan, pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jambi secara daring, pukul 10.00.
Jaksa Penuntut Umum, Cepy Indra Gunawan mengatakan, terdakwa tidak meminta izin tertulis kepada atasan. Cuma meminta izin secara lisan. Padahal, perbuatan terdakwa seharusnya diketahui atasan. Hal ini menyalahi prosedur.
“Kumaidi menjual sebagian tanah milik Desa Petalingjaya, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi seluas sekitar 1 hektar dalam bentuk lokasi, kios-kios, dan kavling kepada warga Desa Petalingjaya,” ujar Cepy. Selain tanpa izin Bupati Muarojambi dan Gubernur Jambi, kata dia, penetapan harga jual tanah pun terbilang sembarangan.
Terdakwa Kumaidi mengatakan, jual beli tanah desa digunakan untuk mengelola dan membiayai keperluan desa. Uang penjualan tanah desa ditransfer ke rekening bendahara desa dan dimasukkan ke kas desa.
"Tanah milik desa kami gunakan untuk membangun SMK seluas 2 hektar dan pasar seluas 1 hektar. Hasil penjualan tanah untuk kas desa dan untuk biaya operasional tanah kavling," ucap kades yang terpilih sejak 2013 lalu itu.
Untuk diketahui, hasil penjualan tanah kavling milik desa tidak diatur sesuai APBDesa, sehingga pengelolaan uang tidak bisa dibukukan. Tindakan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 580 juta. Terdakwa diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kisaran harga jual tanah kavling Rp 15-25 juta per hektar. Dan membayar uang pendaftaran tanah kavling sebesar Rp 100 ribu dan uang booking tanah Rp 1,5 juta. Untuk perangkat desa yang membeli tanah kavling milik desa diberi potongan harga sebesar 50 persen.(mg02/tav)