JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO – Saman (25), terpaksa berurusan dengan Polisi, lantaran membawa lari mobil sang majikan, Abdul Somad, warga Jalan Sykeh Muh Saidi RT 003, RT 002, Kelurahan Tangkitbaru, Kecamatan Sungaigelam, Rabu (15/9) malam lalu.
Ia dilaporkan dengan laporan Polisi nomor LP/B/10/IX/ 2021/Unit SPKT Polsek Tengah Ilir/Res Tebo/Polda Jambi, tanggal 17 September 2021. Adapun mobil yang dibawa lari yakni mobil L300 BH 9465 GB.
Informasi yang didapat, aksi Saman ini bermula saat ia dan majikannya beserta Azrin berangkat bersama dari Rimbo Bujang menuju Sungaikerus untuk berjualan buah nanas.
Dalam perjalanan itu, Abdul Somad dan Azril tertidur. Tak lama, mereka berhenti di Masjid Al Hidayah Dusun Tanjungberingin, Desa Mangupeh. Mereka pun memumpang buang air kecil di toilet masjid. Sedangkan Saman memilih tetap tinggal di mobil.
“Namun saat mereka kembali, ternyata mobil dan sang sopir sudah tidak ada lagi di depan masjid,” kata
Kapolsek Tengah Ilir melalui Kanit Reskrim, Ipda Diky Fribadi.
Atas laporan itulah, kemudian tim Polsek Tengah Ilir menyelidikinya. Tak berapa lama, Saman pun diamankan beserta barang buktinya. “Yang bersangkutan dijerat pasal 362 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tukasnya. (wan/zen)