MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Sindi mengingatkan para kepala sekolah baik SD maupun SMP untuk hati-hati dalam menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Kata dia, penggunaan dana BOS tersebut harus sesuai dengan aturan serta tepat sasaran. “Jangan sampai disalahgunakan. Apalagi saat ini dana BOS tersebut sistemnya sudah online secara nasional dan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah,” ujar Sindi.
Lanjut Sindi, pesan tersebut sering disampaikan langsung kepada para kepala sekolah saat rapat. “Alhamdulillah saat ini kepala sekolah kita tidak ada yang bermasalah, namun kita tetap selalu mengingatkan. Itu memang tugas kita,” katanya.
Sedangkan jumlah dana BOS tersebut, kata Sindi untuk setiap sekolah berbeda jumlahnya. Tergantung jumlah siswanya.
Baca Juga: Masalah Antrean Panjang di SPBU, Massa Datangi Gedung DPRD Bungo
Menurut Kadisdik, untuk dana BOS akan disalurkan langsung kepada pihak sekolah melalui kepsek dan bendahara sekolah, sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) sekolah yang diverifikasi oleh tim bidang Dikdas serta KPA.
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh kepala sekolah dalam daerah tersebut, hati-hati dalam menggunakan dana BOS.
Baca Juga: Razia Polres Tebo, Pebalap Liar Disuruh Push Up
Baca Juga: Terkait Persoalan RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Ahmad Fauzi: Itu Urusan Internal Manajemen
“Semuanya harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah),” pungkasnya. (wan/zen)