JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nicholas Sean.
Kabar tersebut langsung dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
"Ya benar (Ayu Thalia tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangkanya ya," ungkap Dwi Prasetyo kepada awak media, dikutip dari PMJ News, pada Rabu 19 Januari 2022.
Dwi Prasetyo melanjutkan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ayu sebagai tersangka, Kamis 20 Januari 2022.
Menurutnya, pihaknya menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Tetapi, ia tak membeberkan alat bukti apa saja yang dimiliki oleh penyidik.
Dalam kasus ini, menurutnya, Ayu dikenakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya Ayu Thalia juga sempat melaporkan Sean. Ayu mengklaim Sean melakukan penganiayaan hingga melaporkannya ke polisi.
Pihak kepolisian lantas gerak cepat memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Ayu Thalia tersebut.
Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean Purnama terhadap Ayu Thalia.
"Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang kita mintai keterangan," katanya, Kamis 30 September 2021/
Diungkapkannya, selain memeriksa saksi polisi juga telah mengumpulkan sejumlah rekaman kamera pengawas tertutup (CCTV) di lokasi dugaan terjadinya penganiayaan.
"Alat CCTV di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) sudah kita amankan. Sekarang masih dalam proses penyelidikan kita," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan memastikan jajarannya akan memproses baik laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Ayu terhadap Sean di Polsek Metro Penjaringan, maupun laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sean terhadap Ayu di Polres Metro Jakarta Utara.
"Kami proses semuanya baik di Polsek Penjaringan maupun Polrestro Jakut," katanya.(FIN)