JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tebo, mengabulkan sebanyak 241 gugatan cerai yang diajukan oleh istri (cerai gugat), dari total pengajuan yang masuk sebanyak 284. Sementara sebanyak 16 gugatan dicabut, setelah dilakukan mediasi.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tebo, Andi Asraf mengungkapkan, selain cerai gugat, talak gugat juga banyak yang masuk ke pengadilan negeri agama Tebo. Hingga September ini, tercatat ada 92 pengajuan, dan dikabulkan sebanyak 81 pengajuan.
"Dua gugatan digugurkan, kemudian dua dicabut, dan tujuh di antaranya merupakan sisa tahun lalu," katanya.
Jika dijumlahkan dari kedua gugatan, sebanyak 18 gugatan dilakukan pencabutan setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, dengan dijembatani oleh Pengadilan Agama Tebo. Kemudian, dua digugurkan karena tidak memenuhi syarat.
"Faktor ekonomi masih menjadi penyebab perceraian terbanyak, rata-rata didominasi faktor ekonomi," katanya.
Peningkatan jumlah perceraian, terus mengalami peningkatan beberapa bulan terakhir. Dari hitungan Januari hingga Mei, tercatat ada 208 gugatan.
Artinya dalam empat bulan terakhir, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Tebo mengalami peningkatan sebanyak 114 gugatan. Dan daerah Rimbobujang, menjadi wilayah terbanyak kasus perceraian.
Sebagai perbandingan untuk tahun 2020 ini, pihaknya sudah menerima 78 perkara gugatan perceraian, untuk perkara yang menyebabkan retaknya hubungan rumah tangga. Dimulai dari faktor ekonomi, dan perselingkuhan. Bukan hanya pertengkaran, bahkan sampai di meja Pengadilan Agama. (wan/enn)