Keluarkan SK, Disperindag-Naker Tebo Sebut HGB Pedagang Sudah Habis

Senin 14-03-2022,11:32 WIB

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Belasan pedagang Pasar Sarinah yang berada di Kelurahan Wirothoagung, Kecamatan Rimbobujang, belakangan ini gerah.

Lantaran tempat usaha yang mereka bangun dan tempati selama ini, diklaim Pemkab Tebo dan harus menyetor uang sewa ke pemerintah.

Menyikapi keluhan para pedagang, Kabid Pasar Dipserindag-Naker Tebo, Edi Sopiyan mengatakan, telah dikeluarkan Surat Keputasan (SK) Bupati Tebo dikeluarkan Pemkab Tebo dengan No 194 tahun 2022, tertanggal 8 Maret 2022, tentang pembentukan tim pengawasan dan penyelesaian lahan dan ruko 44 pintu dan 25 pintu di Pasar Sarinah Rimbobujang.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyiapkan langkah final terkait konflik denga padagang di puluhan ruko tersebut. Di mana masa Hak Guna Bangunan (HGB) nya sudah habis setahun yang lalu.

Baca Juga: Kejari Sarolangun Kembalikan Berkas Perkara Kasus Perusakan Bibit Pinang

Baca Juga: Polres Batanghari Tangkap 8 Pengedar Sabu

"Kita sudah menjawab somasi atau surat keberatan yang dilayangkan 13 pedagang melalui penasehat hukum kita. Yang jelas kita Pemkab Tebo, tak bergeming dengan keberatan tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penatagunaan dan pengelolaan aset daerah, pemerintah berpedoman dengan Permendagri No 19 tahun 2016. “Kita masih menunggu keputusan rapat tim yang akan kita jadikan langkah selanjutnya,” terangnya.

Baca Juga: Operasi Pekat, Polda Jambi Amankan Belasan Pasangan Bukan Suami Istri

Baca Juga: RM, Remaja 17 Tahun yang Ditangkap BNNP Jambi Masuk Dalam Jaringan Narkotika

Lanjutnya, apakah nantinya akan langsung dilakukan pengosongan atau bahkan penutupan sementara, juga masih menunggu hasil rapat tim tersebut. (wan/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait