Kejari Sarolangun Kembalikan Berkas Perkara Kasus Perusakan Bibit Pinang

Senin 14-03-2022,11:12 WIB

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Berkas perkara yang melibatkan Hasan (82), warga Desa Pulaupandan Kecamatan Limun, lantaran telah merusak 20 bibit pinang, dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk dikaji ulang. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Dody Jauhari mengatakan, berkas perkara tersebut dikembalikan pada Senin (14/3) ini.

"Mungkin senin berkasnya kita kembalikan, hasil dari sini kan mohon dipelajari lagi lah hal itu," katanya, Minggu (13/3).

Lanjut dia, yang menjadi pertimbangan adalah perkara tersebut masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

Baca Juga: Operasi Pekat, Polda Jambi Amankan Belasan Pasangan Bukan Suami Istri

Baca Juga: RM, Remaja 17 Tahun yang Ditangkap BNNP Jambi Masuk Dalam Jaringan Narkotika

"Kalau dilihat dari kerugiannya itu dibawah, jadi mohon dipelajari lagi lah. Untuk pastinya Senin atau Selasa," ujarnya

Menurut dia, menyikapi persoalan itu, pihaknya melihat dari sisi kemanusiaannya. Tidak hanya itu, barang yang dirusak tersebut, tidak sesuai dengan apa yang dituntutnya. Karena dinilai tidak wajar. 

Baca Juga: Antrean Truk di SPBU Kebun Handil Makan Badan Jalan, Bikin Macet

Baca juga: Sempat Ditunda, Empat Pejabat KPU Tanjab Timur Hadapi Tuntutan

"Agar dikaji ulang lah untuk pelapor terkait perkara ini," katanya. (bam/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait