Segera Disidang, Tersangka KDRT Belum Ditahan

Kamis 16-09-2021,10:23 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN – Penyidik Kejari Sarolangun diketahui telah melimpahkan berkas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menjerat tersangka SH (55), ke PN Sarolangun, Rabu (15/9) kemarin.

Hanya saja, hinga kemarin juga diketahui, tersanga SH belum dilakukan penahanan. Padahal, keterangan dari Jubir PN Sarolangun, Dzakky Hussein menyebutkan, berdasarkan register perkara nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Sarolangun, terdakwa SH ditetapkan agar ditahan dalam rutan sejak kemarin.

“Sudah kita kita terima pelimpahan berkasnya,” singkatnya.

Sementara itu, Jaksa Kejari Sarolangun, Shandy mengatakan, mengenai penahanan itu, saat ini SH masih menjadi tahanan kota. Dirinya mengaku, belum mengetahui ketetapan penahanannya dari PN Sarolangun.

"Kalau dari Kejari masih tahanan kota, belum thau kalau dari PN,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus KDRT yang menjerat SH terhadap istrinya, berinisial MT berbuntut panjang. Bukannya ditahan, SH penahannya ditangguhkan, lalu dijamin oleh anggota DPRD Sarolangun Suherman. 

Pihak Kajari Sarolangun membenarkan hal ini. Jaksa Shandy mengatakan, kasus KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, dilaporkan di Januari lalu. 

Untuk prosesnya, Shady menyebutkan, penyidikan itu dilakukan oleh Kepolisian. Setelah lengkap, diserahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Kita cek dulu tersangka bagaimana, terus barang buktinya betul atau tidak. Dan memang benar yang menjamin inisial S dan E," ucapnya.

Sementara, Kuasa Hukum MT, Dame Sibarani SH sangat menyayangkan sikap dewan ini. “Itu anggota DPRD dari PPP, Suherman beserta kuasa hukum Erick Abdullah, kasus hukum DP3A Sarolangun yang menjamin. Sehingga pelaku KDRT tidak ditahan dan berstatus tahanan Kota,” ungkapnya.

Lanjut Dame, jika cermati, banyak ketimpangan yang dialami korban KDRT saudari MY. “Kuasa hukum yang seharusnya mendampingi korban KDRT, ternyata mendampingi pelaku KDRT. Begitu juga seorang wakil rakyat harusnya mengayomi masyarakatnya yang menjadi korban, kenyatannya menjadi penjamin pelaku,” kesal Dame.

Dame melanjutkan, walau banyak hal ketimpangan terhadap korban KDRT, Murtati ibu 4 orang anak ini tetap legawa, tetap tegar berjuang sendiri, untuk mencari keadilan.

Terpisah, dikonfimasi melalui seluller, MT menyampaikan, rasa terima kasih pada jajaran Polres Sarolangun dan Kejari Sarolangun yang telah bekerja sama dengan baik untuk membantu mendapatkan keadilan terhadap dirinya. (bam/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait