JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan dua pengedar sabu di Kecamatan Tanahsepenggal, Kabupaten Muarabungo, Jumat (27/8) lalu. Keduanya yakni Zikri dan Tomi.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Sutejo menyebutkan, saat proses penangkapan, salah satu pengedara sempat berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
“Mereka target operasi kita sejak 1 bulan sebelumnya. Kita amankan atas laporan warga, di mana rumah Zikri kerap dijadikan tempat transaksi sabu,” jelas Kombes Pol Guntur Sutejo, Selasa (14/9)a kemarin.
Dari laporan itu kemudian, ia memberi perintah kepada tim untuk menyelidikanya. Tak lama, pihaknya mendapat informasi, pada waktu tersebut, akan ada transaksi sabu di sana.
“Kita lansung bergerak cepat. Setelah memastikan informasi itu benar, kita lakukan penggrebekan di rumah yang bersangkutan,” sebutnya.
Hanya saja, saat digrebek, Zikri berusaha lari. Menyadari itu, petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Zikri pun tak berkutik. Ia diringkus di lantai II rumah panggung miliknya.
“Dia juga sempat buang barang bukti di belakang rumah,” timpalnya.
Penggeledahan dilakukan. Petugas mendapat 4,7 gram sabu. Dari hasil interogasi sementara, Zikri mengaku memesan sabu dengan rekannya berinisial T.
"Pemasoknya masih kita dalami. Dalam sehari, mereka bisa untuk RP 500 ribu,” bebernya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Zikri telah melakoni profesinya sebagai pengedar sabu sejak 6 bulan lalu. Sedangkan Tomi sudah setahun lebih.
“Keduanya kita jerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di ats 5 tahun penjara,” tukasnya. (dra/zen)