“Sampai saat ini kita tengah melakukan penyidikan terhadap 4 perkara karhutla dengan 4 tersangka yang seluruhnya adalah perorangan,” kata Rachmad. Lanjutnya, beberapa kali juga telah digelar rakor, yang dikoordinir oleh Polda Jambi dengan tujuan membuat solusi permanen pengendalian karhutla.
Upaya yang terus dilakukan adalah melibatkan media massa baik media elektronik, cetak maupun daring. Pemberitaan di media adalah bentuk peringatan, agar masyarakat terus mengingat bahwa membuka lahan dengan cara dibakar atau membakar hutan dilarang.
Semua berharap, tak ada lagi karhutla di Provinsi Jambi, baik tahun ini atau tahun-tahun mendatang. Ditambah lagi adanya inovasi Asap Digital, dari Jambi untuk Indonesia. (rib)