JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Jeo Fandi alias Asiang, Direktur Utama PT Sumber Swarnusa, selesai menjalani pemeriksaan KPK sekira pukul 15.15. Tidak sendiri, Asiang keluar bersama istrinya, Lily, Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudari.
Asiang yang datang dengan kemeja putih, dan Lily dengan setelan gaun hitam itu, irit bicara kepada awak media yang meminta statement keduanya usai diperiksa KPK.
"Pertanyaan yang lama, untuk kasus yang lama-lama itu," singkat Asiang. Sementara Lily, sama sekali enggan berkomentar.
Diketahui sebelumnya, Asiang sudah divonis 2,5 tahun penjara untuk kasus suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Namun, Asiang yang kemudian mengajukan banding, hukumannya di kurangi menjadi 1,5 tahun penjara. (dra)