Buru Harta Sang Account Officer

Senin 13-09-2021,10:22 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Pasca penahanan tersangka AL, Account Officer BRI Syariah, kasus dugaan kredit fiktif di BRI Syariah Cabang Muarabungo tahun 2017 hingga 2019, tim jaksa penyidik ternyata masih bergerak menyisir harta tersangka.

Pasalnya, hingga dilakukan penahanan, tersangka belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 13,9 miliar. Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa penyidik pun masih memburu keterlibatan pihak-pihak lain yang memuluskan perbuatan tersangka AL.

“Selain menindak lanjuti keterlibatan pihak lain, penyidik juga menerapkan tindak pencucian uang kepada tersangka. Hingga kini, tersangka belum mengakui dikemanakan uang hasil tindak pidana itu,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany.

Tersangka AL, merupakan petugas account officer BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muarabungo. Modus operandinya, tersangka bekerja sama dengan pihak lain yang sedang didalami penyidik. Memalsukan identitas nasabah-nasabah yang akan mengambil kredit di BRI KCP Muarabungo.

Tersangka AL membuat data fiktif dengan memalsukan identitas nasabah-nasabah yang akan mengabil kredit sehingga seluruh data nasabah BRI KCP Muarabungo dipalsukan. Termasuk ketika kredit dicairkan, dibuatkan nomor rekening palsu dari seluruh nasabah fiktif ini.

Dari hasil kejahatan tersangka AL, dia berhasil mengambil uang sebesar Rp 13,9 miliar lebih. Akibat data yang dipalsukan, sehingga menjadi kredit yang tida dapat dilunai tersangka dan rekan-rekannya.

“Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sesuai standar protokol kesehatan Covid-19, ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

Tersangka AL setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya digiring menuju mobil operasional menuju Rutan Polresta Jambi. Dengan mengenakan rompi tahanan Kejati Jambi, tersangka AL mendapat pengawalan ketat dari tim Korps Adhyaksa Jambi. Perbuatan Tersangka melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, Kejati Jambi mengumumkan penyidik Kejari Bungo sedang menangani kasus pemberian kredit multiguna diduga fiktif pada BRI Syariah Cabang Muarabungo pada tahun 2017—2019.

Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya hasil audit BRI Pusat bahwa ada penyalahgunaan prosedur terhadap pemberian kredit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak menjalankan prinsip sesuai dengan perbankan. Adapun total kredit yang dicairkan mencapai puluhan miliar rupiah dengan kerugian negara ditaksir Rp 13,9 miliar. (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait