JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN - AR (32) seorang warga Kecamatan Limun terpaksa berurusan dengan Tim Polsek Limun dan Tim Polres Sarolangun. Ini lantaran ia dilaporkan atas kasus penggelapan denga nomor laporan LP/B-11/VIII/2021/JMB/RES SRL SEK Limun, tanggal 28 Agustus 2021.
Kapolsek Limun, Iptu Adi Prayitno menjelaskan, tersangka AR ditangkap Rabu (1/9) lalu, di persimpangan SMPN 4 Sarolangun, Desa Singkut. Kata Iptu Adi Prayitno, tersangka AR diamanakn saat sedang asyik main game.
Perkara yang menjerat tersangka AR sendiri bermula pada Oktober 2020 lalu. Di mana AR, korban dan seorang saksi sedang mendulang emas di Segunggung Dusun Rantaualai, Desa Muaramensao, Kecamatan Limun.
Tak lama, tersangka AR meminjam motor Honda Revo BH 2611 SN warna hitam merah milik korban, dengan alasan mau membeli rokok. Sayangnya, hingga ia diamankan, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya,” jelas Iptu Adi Prayitno.
Dari tangan tersangka AR, Polisi turut mengamankan barang bukti satu BPKB motor Honda BH 2611 SN, dan satu STNK asli. Saat ini, Polisi masih mengembangka lebih lanjut perkara tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (bam/zen)