JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO – Rido Utama (26), warga Rambah RT 02, Kecamatan Tanahtumbuh, Kabupaten Muarabungo, terpaksa diringkus Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama Unit Reskrim Polsek Rimbobujang, saat sedang asyik duduk bersama rekan-rekannya di salah satu bengkel, yang tak jauh dari rumahnya.
Ia diamankan lantaran telah mencuri motor. Tak tanggung, ia sudah enam kali beraksi. Namun siapa sangka, Rido Utama merupakan pecatan anggota Polisi. Rido kerap beraksi di parkiran masjid.
Kapolsek Rimbobujang, Iptu Cindo Kottama mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi keberadaan Rido Utama, Selasa (7/9) pukul 01.00 dini hari kemarin.
Pihaknya pun langsung menuju lokasi yang dimaksud. Namun, pihaknya lanjut Iptu Cindo Kottama, terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan Rido Utama.
“Sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Saat ini sudah diamankan di Polsek Rimbobujang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Rido Utama telah beraksi enam kali. Dari tangan Rido Utama, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga motor hasil curian.
“Yang bersangkutan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (wan/zen)