Oleh: Musri Nauli
Melanjutkan tema mengenai praperadilan yang dengan tegas menyebutkan kata “pra” maka proses yang dinilai berkaitan Sebelum masuk pokok perkara. Ataupun proses hukum acara terhadap para pelaku.
Namun dalam perkembangan, Hakim tidak semata-mata hanya menilai proses hukum acara yang diberlakukan terhadap para pelaku. Tapi hakim juga menilai sebelumnya ditetapkan tersangka ataupun terhadap barang bukti.
Para Ahli dan didalam berbagai putusan pengadilan sudah mengadopsinya.
Seperti berkaitan dengan barang bukti, walaupun tidak termasuk kedalam pasal 77 KUHAP yang mengatur tentang hal ikhwal berkaitan dengan materi praperadilan namun juga menilai barang bukti.
Ataupun penetapan tersangka sudah menjadi penilaian hakim dan masuk kedalam ranah praperadilan.
Perkembangan yang cukup menggembirakan sekaligus memenuhi dahaga dari masyarakat pencari keadilan.
Pertimbangan hakim yang kemudian memasukkan mengenai barang bukti dan penetapan tersangka yang semula tidak termasuk kedalam pasal 77 KUHAP, ataupun tidak masuk kedalam ruang lingkup praperadilan, kemudian menjadi materi praperadilan adalah Keadilan bagi pencari Keadilan.
Lihatlah. Bagaimana pertimbangan hakim yang melakukan penafsiran makna praperadilan tidak serta merta tunduk kedalam pasal 77 KUHAP.
Tapi makna praperadilan adalah memberikan kesempatan kepada hakim untuk menilai barang bukti dan penetapan tersangka sebagai bagian dari kontrol hakim terhadap perkara yang Tengah bergulir.
Sehingga proses hukum yang akan bergulir di persidangan dapat mencapai rasa Keadilan ditengah masyarakat.
Dengan demikian maka kemudian menjadi jamak ketika materi mengenai barang bukti dan penetapan tersangka menjadi bagian dari materi praperadilan. (*)
Advokat Jambi