JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Penyidik Kejati Jambi menahan seorang tersangka kasus dugaan kredit fiktif di BRI Syariah Cabang Muarabungo tahun 2017 hingga 2019 merugikan negara Rp 13,9 miliar. Tersangka didampingi kuasa hukumnya, tersangka yang diinisialkan AL, ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Jambi, kemarin (6/9).
Tersangka AL, merupakan petugas account officer BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muarabungo. Modus operandinya, tersangka bekerja sama dengan pihak lain yang sedang didalami penyidik. Memalsukan identitas nasabah-nasabah yang akan mengambil kredit di BRI KCP Muarabungo.
“Tersangka AL membuat data fiktif dengan memalsukan identitas nasabah-nasabah yang akan mengabil kredit sehingga seluruh data nasabah BRI KCP Muarabungo dipalsukan. Termasuk ketika kredit dicairkan, dibuatkan nomor rekening palsu dari seluruh nasabah fiktif ini,” ungkap Asisten Intelijen Kejari Jambi, Jufri, saat memberikan keterangan pers, kemarin.
Dari hasil kejahatan tersangka AL, dia berhasil mengambil uang sebesar Rp 13,9 miliar lebih. Akibat data yang dipalsukan, sehingga menjadi kredit yang tida dapat dilunai tersangka dan rekan-rekannya.
“Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sesuai standar protokol kesehatan Covid-19, ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. Tersangka AL ditahan selama 20 hari kedepan. Dan sementara ini dititipkan di Rutan Polresta Jambi sambil menunggu penyelesaian tersangka,” tegas Asisten Intelijen didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany.
Tersangka AL setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya digiring menuju mobil operasional menuju Rutan Polresta Jambi. Dengan mengenakan rompi tahanan Kejati Jambi, tersangka AL mendapat pengawalan ketat dari tim Korps Adhyaksa Jambi. Perbuatan Tersangka melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, Kejati Jambi mengumumkan penyidik Kejari Bungo sedang menangani kasus pemberian kredit multiguna diduga fiktif pada BRI Syariah Cabang Muarabungo pada tahun 2017—2019.
Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya hasil audit BRI Pusat bahwa ada penyalahgunaan prosedur terhadap pemberian kredit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak menjalankan prinsip sesuai dengan perbankan. Adapun total kredit yang dicairkan mencapai puluhan miliar rupiah dengan kerugian negara ditaksir Rp 13,9 miliar. (ira/zen)