JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI- Dugaan pemalsuan KTP-El, di Disdukcapil Kota Jambi terus bergurlir. Terbaru, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, dikabarkan akan berangkat ke Mabes Polri untuk mengambil hasil pemeriksaan barang bukti.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan bahwa, pada Senin (6/9) mendatang, penyidik akan berangkat ke Jakarta.
"Hasil pemeriksaan barang buktinya belum keluar. Senin depan penyidik akan ke Jakarta untuk melihat hasil pemeriksaan barang bukti tersebut," kata AKBP Bram, Kamis (2/9) kemarin.
AKBP Bram sendiri belum dapat memastikan, bagaimana hasil pemeriksaan barang bukti di Bareskrim Mabes Polri tersebut.
"Kalau sudah keluar hasil pemeriksaannya akan dikabari nanti," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Khusus Cyber Crime Bareskrim Polri hingga kini masih terus memeriksa seperangkat alat percetakan KTP yang disita dari Disdukcapil Kota Jambi, Selasa (3/8) lalu.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka membuktikan adanya dugaan Illegal Akses dalam pembuatan E-KTP palsu dengan melihat History Log yang ada pada perangkat tersebut.
Selain itu, penyidik juga sudah menemukan sedikit titik terang dari pembuktian yang ada di ruang kantor ini. Ditemukan jejak dari pemakaian CCTV yang pada waktu bersamaan, saat melakukan illegal aksesnya kameranya dimatikan
Selain itu, pemeriksaan ini juga memerlukan tim ahli ITE, tersangkanya sudah ada dalam konteks non formal. Penyidik pun sudah mengantongi identitasnya.
Kasus ini sendiri bermula saat pihak kepolsian menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya dugaan pemalsuan KTP karena data yang ada pada chip KTP tidak sesuai dengan data yang tertulis pada KTP.
Hasil dari penyelidikan tersebut diketahui bahwa KTP palsu tersebut dicetak pada Jum’at (7/5) lalu sekitar pukul 04.00, dan pada hari itu ada sekitar 18 KTP yang dicetak secara ilegal. Diduga bahwa para pelaku sudah sering mencetak KPT ilegal tersebut di luar jam dinas Dukcapil Kota Jambi.
Terkait kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1, 2 dan 3 UU ITE tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta. (dra/zen)