JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Berkas perkara permohonan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ade Lesmana, terpidana kasus korupsi perumahan PNS Sarolangun tahun 2001-2015 masuki babak akhir.
Setelah menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, berkas permohonan tersebut segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indoensia.
Ketua majelis hakim, Morailam Purba menjelaskan, setelah penandatangan pengajuan PK, berkas disertai novum atau bukti baru yang dilampirkan oleh penasehat hukum terdakwa Ade Lesmana, langsung dikirim ke Mahkamah Agung.
Penasehat hukum Ade Lesmana, Abdul Hair, sebelumnya meminta hakim memberikan putusan lepas atau onslag van recht vervolging karena perbuatan Ade Lesmana bukan perbuatan tindak pidana, melainkan perdata.
Dia merujuk pada putusan bebas terpidana lain dalam perkara ini, yakni Feri Nusanti dan mantan Bupati Sarolangun Madel.
Ade Lesmana Syuhada, Direktur Utama PT Unggul Abadi dihukum 10 tahun penjara denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dia pun dibebankan membayar uang pengganti Rp 20 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Setelah proses di pengadlan tingkat pertama diselesaikan, berkas segera dikirimkan ke MA. Sidang lalu, tim kuasa hukum dan kejaksaan menandatangani berita acara,” tandas Abdul Hair, penasehat hukum Ade Lesmana usai sidang. (ira/zen)