JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Pasangan ayah dan anak, yakni Raden Hendriyanto (48) dan Ari Permana (28), warga Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, nekad menjual sabu.
Bisnis terlarang itu rupanya tercium Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi. Keduanya punya peran berbeda. Hendriyanto berperan menjadi kurir. Sedangkan Ari, menyiapkan tempat untuk menghisap sabu.
Dari situ, polisi mulai melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, sebuah rumah di Desa Mendalolaut dicurigai kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Maka dari itu, polisi pun melakukan penyamaran.
Langkah ini berhasil. Polisi yang menyemar, menggrebek rumah mereka. Keduanya pun tak dapat berbuat banyak. Dari sana pula, diamankan sejumlah barang bukti 35 gram sabu, motor KLX dan senpi rakitan dengan 5 amunisi di dalamnya.
Menariknya, motor tersebut diketahui motor curian, yang warna dan plat diganti menyerupai kendaraan polisi. “Motor ini milik Kantor Kehutanan Palembang dan terdaftar di Polres Indragiri Hulu, yang dipinjam Bhabinkamtibmas lalu dibawa ke Jambi. Bentuknya diubah, agar mereka merasa aman saat bertransaksi,” terangnya.
Sementara senpi yang diamankan, pengakuan Raden belum pernah digunakan. Ia hanya membawanya saja, untuk berjaga-jaga jika ada penangkapan. "Pengakuan mereka ini sudah 1 tahun menjalankan aksinya. Mereka menjual paket-paket kecil seharga Rp 100 ribu, dalam bertransaksi mereka menggunakan aplikasi Dana. Sabu yang dipesan dari dalam Kota Jambi, dan masih akan kita kembangkan lagi," kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolda Jambi. Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (dra/zen)