JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Penyanyi sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, Tina Toon akhirnya angkat suara soal kabar dirinya digugat atas masalah hak cipta lagu.
"Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu) di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu serta hak cipta adalah ranah dan kuasa label," ujar Tina Toon kepada JPNN.com melalui pesan singkat, Sabtu (28/8).
"Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label," imbuhnya.
Pemilik nama asli Agustina Hermanto itu juga menegaskan dia bukan pihak tergugat dalam perkara tersebut.
"Bukan tergugat tetapi turut tergugat, sebagai pelengkap gugatan," ucap Tina Toon.
Perempuan 28 tahun tersebut mengatakan sementara hanya bisa menyampaikan informasi itu.
Tina Toon sebelumnya dikabarkan digugat Rp10,7 miliar terkait hak cipta lagu oleh seorang bernama Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun gugatan itu dilayangkan pada Februari 2021.
Kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto, melalui kanal KH Infotainment di YouTube, mengatakan, kliennya merasa dirugikan lantaran lagu Bintang yang dipopulerkan oleh band Anima dinyanyikan Tina Toon tanpa sepengetahuan.
Lagu Bintang itu diciptakan oleh Engkan Herikan.
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya," kata Muhammad Iqbal.
Namun bukan hanya Tina Toon yang digugat oleh Engkan Herikan.
Sejumlah pihak turut digugat yakni Basia, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI. (mcr7/jpnn)