"Pelaku ditangkap saat bertemu lagi dengan korban setelah sebelumnya berkomunikasi," katanya.
Bersama dengan kedua residivis yang baru saja bebas dari penjara itu, diamankan sebuah korek api berbentuk pistol serta sebuah mobil yang disewa oleh kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang pencurian.(jpnn.com)