JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Desa Muntialo, Tanjab Barat, sebagai penyeimbang PPKM Level 4 di Kota Jambi. Anggota Satlantas Polres Tanjab Barat, memberikan edukasi protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker dan memeriksa dokumen pengendara.
Selain melakukan pemeriksaan surat vaksin dan surat atigen, Satgas PPKM Muntialo menyampaikan mengecek protokol kesehatan setiap warga yang melintas untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Di lokasi, petugas mengimbau pengendara melengkapi diri dengan syarat masuk daerah penyekatan, seperti membawa kartu vaksin, minimal vaksin pertama. Kemudian membawa hasil swab dengan hasil negatif, dan harus mengikuti protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak, serta mengurangi jumlah penumpang.
“Awalnya sempat kaget, melihat banyak anggota kepolisian dan TNI. awalnya menduga giat razia tim Polres. Ternyata sedang ada penyekatan penyeimbang untuk masuk ke wilayah Kota Jambi. Tadi (kemarin, red) petugas menanyakan tujuan perjalanan kami. Kemudian memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan dokumen syarat masuk Kota Jambi yang kini sedang PPKM,” jelas Afrizal (40), warga Tungkal Ulu, usai pemeriksaan.
Sejak beberapa hari lalu, lanjut, dia dan istri memang sudah menyiapakan segala dokumen sebagai syarat masuk Kota Jambi. Ia pun berharap saat di posko pemeriksaan perbatasan Tanjab Barat-Kota Jambi, tidak mendapat kesulitan.
“Kami sekeluarga sudah melengkapi surat-surat yang diperlukan, seperti hasil antigen negatif, lalu surat vaksi juga sudah lengkap. Mudah-mudahan lancar. Kalau pun nanti diminta putar arah kembali ke Tungkal. Dia berharap petugas PPKM di Pos penyekatan Kota Jambi, memberikan izin melintas karena harus menjenguk keluarga,” kata Afrizal.
Sementara pengendara yang tidak membawa syarat masuk Kota Jambi, terpaksa putar arah kembali ke Tanjab Barat. “Kami disarankan bapak dari kepolisian agar kembali ke Tungkal, karena tidak membawa dokumen-dokumen untuk ke Kota Jambi,” ungkap Raharjo, pengendara motor.
Dalam penyekatan penyeimbang ini, Polres Tanjab Barat melibatkat, Sat Lantas Polres, Polsek Betara, kemudian Koramil 0419-03/TI dan Tim Satgas PPKM Skala Mikro, Desa Muntialo.
“Apabila tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut, kita mengimbau tidak berpergain ke Kota Jambi dan putar arah, kecuali yang memang sangat emergency. Kita hanya melakukan sosialisasi dan mengingatkan pengendara, selain melengkapi surat kendaraan juga mematuhi protokol keseharan dan membaya syarat masuk ke wilayah Kota Jambi,” tandas Kapolsek Betara AKP S Harefa, disela-sela kegiatan penyekatan. (ira)