Menurutnya, untuk anggaran memang ada di BPJS Kesehatan, tapi untuk yang mendapatkannya ada di Kementerian Sosial.
BACA JUGA : Wow! Facebook Tingkatkan Keamanan Warga Ukraina, Media Rusia Tak Bisa Beriklan
BACA JUGA : Hati-hati! Bukannya Sehat, Ini 5 Efek Samping Konsumsi Jahe Berlebihan
Menurutnya, memungkinkan Pak Ogah tidak dicantumkan dari data penerima, sehingga tidak bisa menerima bantuan BPJS.
"Jadi ini salah Kementerian Sosial," ucap Dedy Corbuzier.
Ini langsung ditepis oleh Ghufron, dia menjelaskan bahwa harus ada langkah-langkah seperti pendaftaran penerima bantuan BPJS ke dinas Sosial.
Selanjutnya nanti dilaporkan ke Kemenkes untuk membuat anggaran. Dan bisa menyalurkan bantuan. (slt)