JAMBI-INDEPENDET.CO.ID, JAMBI - Sejumlah pengendara yang datang dari arah Mendalo, Kabupaten Muarojambi dan akan masuk ke Kota Jambi, terlihat diberhentikan petugas di pos penyekatan Simpang Rimbo, Senin (23/8).
Petugas meminta pengendara memperlihatkan KTP dan surat vaksinasi. Pantauan di lapangan, pengendara yang KTP asal luar Kota Jambi diminta putar arah dan tak boleh masuk Kota Jambi.
"Yang bukan tinggal di Kota Jambi, atau bukan KTP Kota Jambi, balik kanan," sebut petugas.
Marsaad, salah satu pengendara, yang alamat KTP di Muarabulian dan bekerja sebagai ASN di Kota Jambi pun, terpaksa diberhentikan dan diminta putar arah.
"Saya kerja sebagai guru di SDN 193, kalau guru masih diminta ke sekolah, tapi dak boleh masuk," ujarnya.
Seharusnya, kata dia ada dispensasi untuk pekerja asal luar Kota Jambi, yang bertugas di kota.(tav)