“Akan dilakukan pemilahan, kemudian ditempakan di wadah khusus yang aman,” ujar Lia.
Setiap fasyankes harus memiliki tempat penampungan sementara limbah medis sebelum diangkut ke fasilitas pemusnahan limbah.
“Limbah medis infeksius diletakkan di kantong plastik kuning, misalnya untuk bekas selang infus atau darah pasien,” ujar Lia.
Limbah medis berbentuk jarum harus diletakkan di box yang aman, sehingga tidak menusuk atau melukai petugas pengangkut sampah. Orang yang mengangkut limbah harus memiliki perlindungan yang baik, misalnya memakai hazmat, masker dan penutup mata/google. Selanjutnya limbah ditimbang dan disimpan di lokasi khusus hingga tiba saatnya dimusnahkan.
Lia menambahkan, di masa pandemi Covid-19, apabila RS memiliki insinerator, maka limbah itu harus dimusnahkan di fasilitas ini dengan pembakaran minimal 800 derajat Celsius, hingga hanya tersisa debu. Saat ini RS di Indonesia yang memiliki fasilitas insinerator sekitar 122 buah yang berizin.
“Yang tidak punya fasilitas ini harus kerja sama dengan pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis,” ujar Lia. (*)