Pengetatan di Kota Jambi Mulai 23 Agustus, Ini Titik Penyekatan

Kamis 19-08-2021,16:29 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha resmi mengumumkan pengetatan di Kota Jambi dilakukan pada Senin, 23 Agustus 2021, Kamis (19/8) di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi.

Pengetatan ini, salah satunya penyekatan di pintu masuk Kota Jambi yang berbatasan dengan Kabupaten Muarojambi. "Ada tujuh pintu, termasuk juga di jalan-jalan protokol dalam Kota Jambi," ujar Sy Fasha.

Dirinya mengimbau agar warga dapat memahami kebijakan ini, guna mengurangi angka positif Covid-19 di Kota Jambi.

Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan, ada 24 jalur pintu masuk di Kota Jambi. Sedangkan, untuk batas antar kabupaten/kota yakni empat titik penyekatan yang akan dijaga oleh petugas.

"Batas kota ini ada 4 titik, di Pal XI, di Simpang Rimbo, di Aurduri 1 dan di Aurduri 2," ujarnya.

Lanjutnya, penyekatan atau pos yang akan didirian di dalam kota ada lima. Yaitu, wilayah Pasar, wilayah Tugu Keris, Tugu Juang, area perkantoran gubernur dan Tropi Mart Payoselincah.(tav)

Tags :
Kategori :

Terkait