Pemilik Senpi Rakitan Diringkus
"Pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 saat berkunjung ke suatu tempat, di Kelurahan Mendaharailir, Kecamatan Mendahara," ujarnya.
Pada saat diamankan dan diinterogasi di Polsek Mendahara, pelaku sempat memberikan keterangan palsu. Dia mengatakan bahwa benda yang digunakannya untuk mengancam korban adalah senjata mainan.
"Awalnya korban sempat berbohong dan mengatakan kalau dirinya hanya memiliki senjata sejenis korek api," sebutnya.
Akan tetapi, petugas kepolisian yang memeriksa korban tidak langsung mempercayai keterangan yang disampaikan oleh pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya memang memiliki satu pucuk senpi rakitan.
"Dari keterangan pelaku, senjata api tersebut ia peroleh dari salah satu rekannya yang bernama Ambo Ajeng, yang merupakan Napi kasus Curas yang menjalani hukuman penjara di Lapas Kota Jambi dan meninggal dunia pada tahun 2014 yang lalu," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Senpi tersebut memiliki empat selongsong peluru. Saat ini senpi tersebut masih diamankan di Polres Tanjab Timur.
Pihak kepolisian belum mengetahui pasti jumlah amunisi yang ada di dalam senpi tersebut. Sebab, saat diamankan, kondisi senpi tersebut dalam keadaan macet dan susah untuk dibuka.
Oleh karena itu, nantinya Senpi tersebut akan dibawa ke Unit Gegana Satbrimob Polda Jambi, untuk diteliti lebih lanjut, terkait isi amunisi di dalamnya, serta untuk mengetahui kondisi dari senpi tersebut.
"Pelaku sendiri akan diancam dengan pasal 335 KUHP, undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun," pungkasnya. (pan/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: