Yasir Tuding Pedestrian Tak Sesui RAB
"Besi yang sudah dirangkai tidak boleh lama-lama di jalan. Jadi, mungkin mereka masukkan dulu ke dalam, menjelang pengecoran lantai kerja (pakai pengecoran mutu rendah)," ujarnya.
Momon juga mengatakan tidak bisa menyerahkan RAB begitu saja, sesuai peraturan dari kementerian. Jika ingin melihat dapat membuatkan surat izin terlebih dahulu.
Sedangkan mengenai lebar pedestrian yang tidak rata, kata Momon, diakibatkan adanya masyarakat yang keberatan menghibahkan tanah.
"Sebagian masyarakat menolak tanahnya dibangun pedestrian, karena tidak ada ganti rugi tanah. Makanya, ada lebar 3 meter, tapi ada juga lebar 5 meter," tukasnya. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: