Sumardi Terancam Hukuman Mati
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO – Pasca hasil tes kejiwaan terhadap tersangka Sumardi (49), warga Jalan Sabang 1 Desa Sidorukun, Kecamatan Rimbo Ulu dinyatakan sehat, penyidik Satreskrim Polres Tebo terus melengkapi berkas perkara dan menyelidiki lebih lanjut kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Atas perbuatannya, Sumardi bisa saja terancam hukuman mati. Ini lantaran penyidik menjeratnya denga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Penetapan pasal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan kejiwaan, dan dapat dipastikan perbuatan nya dilakukan secara sadar", ungkap Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono.
Kata dia, artinya, dengan keluarnya hasil pemeriksaan kejiwaan Sumardi yang dinyatakan sehat, dapat dinyatakan pembunuhan yang dilakukannya, dilakukan dengan sadar.
"Hasilnya tersangka dinyatakan sehat, tidak miliki sejarah kejiwaan,” timpalnya. Kini tersangka Sumardi masih mendekam di Rutan Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat Jambi Independent, tersangka Sumardi memang dikenal sedikit terganggu kejiawaannya. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar, dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berdarah ini berawal saat Sumardi merasa tidak senang dengan Jatmiko.
Masalahnya sepele. Yakni lantaran Sumardi tidak senang, usai salat berjamaah Idul Fitri beberapa waktu lalu, Jatmiko tidak membacakan doa. Tersangka Sumardi menganggap Jatmiko telah merubah syariat Islam dengan tidak membaca doa dan mengubah bacaan salat Idul Fitri. Di mana Jatmiko menghilangkan atau tidak membaca doa sebelum khotbah sebagai mana umumnya.
Tidak tenang dengan kejadian itu, tersangka Sumardi lalu mendatangi rumah Jatmiko. Kedatangannya tak lain untuk menanyakan maksud Jatmiko, saat salat. Hanya saja, saat Sumardi bertanya, Jatmiko mencoba untuk pergi meninggalkannya. Tersinggun, Suamrdi naik pitam. Ia lantas mengayunkan parang yang dibawanya dari rumah.
Jatmiko pun mendapati beberapa tusukan. Aksi keji Sumardi itu disaksikan langsung oleh anak dan istri Jatmiko. Tanpa penyesalan, Sumardi pun meninggalkan begitu saja tubuh Jatmiko yang sudah tak berdaya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 parang dengan panjang 70 cm yang digunakan untuk membunuh. “Tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkas AKP Maharatua Siregar. (wan/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: