Paut Syakarin Ditangkap KPK

Paut Syakarin Ditangkap KPK

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, akhirnya dijebloskan ke tahanan KPK. Dia adalah Paut Syakarin dari pihak swasta.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/8).

Paut akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. “Ini sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK,” imbuhnya.

Paut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mencermati berbagai fakta selama proses persidangan. Selain itu, ditambah dukungan bukti permulaan yang cukup. “sehingga KPK menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan,” papar Setyo.

Sebelumnya, Paut telah dipanggil untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan mangkir. Sehingga KPK melakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu (7/8) di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. “KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bantuan serta kerja sama dengan Polres Tebo sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum,” terang Setyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kasus tersebut diawali kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018. Tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

KPK juga masih melakukan penyidikan untuk empat anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019. Yakni masing Fakhrurozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: