Nyamar Jadi Polisi, Peras Keluarga Korban

Nyamar Jadi Polisi, Peras Keluarga Korban

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus empat penculik dan pemeras, Rabu (29/1) lalu di kawasan Jembatan Aurduri II. Keempat tersangka yakni, Satri Jaya Yuda (24), Ramadhan Antoni (21), warga Kelurahan Beringin, Dian Syaputra (23), warga Kelurahan Legok dan Adi Wijaya (25), warga Kecamatan Alambarajo.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan, dalam menjalan aksinya, keempat tersangka kerap menyamar sebagai Polisi. Tersangka Adi Wijaya lah yang merencanakan aksi ini.

Awalanya, ia mencari korban dengan modus menjual motor bekas melalui media sosial dengan harga murah. Saat ada korban yang tertarik, Adi Wijaya pun mengajak berjumpa, di kawasan Citra Raya, Mendalo.

Saat korban sampai di lokasi pertemuan, tiga tersangka lainnya menghampiri dan mengaku sebagai Polisi. Korban pun diancam akan ditangkap, karena membeli motor hasil curian.

“Salah satu korban dibawa ke dalam mobil tersangka. Kemudian tersangka menelpon keluarga korban minta tebusan Rp 40 juta, agar korban dibebaskan dan tidak dibawa ke kantor Polisi,” jelasnya.

Rupanya orang tua korban melapor ke Polisi. Tak lama, hasil penyelidikan, keempat tersangka diamankan tanpa perlawanan. Kini mereka mendekam di penjara.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Adi Wijaya, dirinya sudah 2 kali menjalankan aksinya dengan tersangka Satria. Pada aksi yang pertama pada tahun 2020 lalu, mereka berhasil mendapatkan uang Rp 20 juta dari keluarga korban.

Kini para pelaku ditahan di Mapolda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: