Baru Bebas, Saipudin Kembali Diperiksa KPK Dalam Kasus Suap Ketok Palu
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI- Mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saipudin yang juga terpidana dalam kasus suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan KPK di Mapolda Jambi.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan sekitar Pukul 15.45 WIB, Saipudin mengaku mendapat pertanyaan seputar hubungannya dengan 6 orang tersangka lain.
"Ditanya seputar hubungan dengan Apip dan kawan-kawan, banyak pertanyaan yang saya tidak tau, tetapi kalau dipanggil penyidik ya kita harus datang, ditanya soal yang tahun 2017, saya tidak tau karena waktu itu saya masih menjabat sebagai Kepala Dinas, " ujarnya.
Dirinya mengaku tidak terbebani, dipanggil kembali atas kasus suap ketok palu ini.
"Tidak terbebani, karena kan kita sudah menjalani hukuman yang lalu, enjoy saja, kalau mengenai pertanyaan dari penyidik tadi saya banyak tidak tau, " tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Saipudin yang merupakan terpidana OTT KPK dalam kasus ini telah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara pada tahun 2018 lalu. Dia baru bebas dari penjara belum lama ini, dan sekarang kembali dipanggil sebagai saksi. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: