Hak Guna Usaha
Oleh: Musri Nauli
Setelah di edisi sebelumnya membahas tentang Hak Milik, maka kali ini kita membicarakan tentang Hak Guna usaha (HGU).
Didalam UU No 5 Tahun 1960, Hak Guna Usaha adalah salah satu hak yang diakui sebagai hak atas Tanah (Pasal 16 ayat (1) huruf b).
Lebih lanjut dijelaskan (HGU) diatur didalam pasal 28 Definisi HGU adalah Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu.
HGU Diberikan atas Tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektare. Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Sedangkan didalam pasal 29 UU No 5 Tahun 1960 dijelaskan “Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun”. Dapat juga Diberikan untuk waktu paling lama 35 tahun. Dan dapat diperpanjang dengan waktu tertentu.
Sama dengan hak milik, hanya warganegara Indonesia ataupun badan hukum yang didirikan Menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang dapat memperoleh HGU.
HGU juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan (Pasal 33 UU No 5 Tahun 1960).
Namun HGU juga dapat hapus disebabkan diantaranya jangka waktunya berakhir, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, diterlantarkan dan tanahnya musnah. (*)
Advokat Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: