Menunggu Jadwal Pemilu 2024

Menunggu Jadwal Pemilu 2024

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

Pembahasan jadwal Pemilihan Umum 2024 yang tak kunjung usai, sebenarnya mencerminkan tarik menarik kepentingan antara pemerintah, KPU dan partai politik. Padahal jadwal ini menjadi sangat penting karena pada 2024 nanti bakal ada banyak kontestasi politik. Pemungutan suara pileg dan pilpres bakal dihelat di hari yang sama. Ditambah pilkada seluruh Indonesia juga digelar di 2024 dengan selang hitungan bulan dari pemungutan suara pileg-pilpres. Artinya semangkin cepat jadwal pemilu ditetapkan akan lebih baik karena memberi kepastian para pihak untuk bersiap.

Pemerintah dituding menjadi pihak yang lambat dalam proses penentuan jadwal Pemilu 2024. Komisi II DPR selalu sejalan dengan keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan tanggal penyelenggaraan pemilu.

Meski Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu merupakan wewenang KPU, namun lembaga ini tampaknya menunggu pendapat pemerintah dan DPR. Sikap KPU menunggu inilah yang memicu dugaan belum finalnya kompromi penetapan waktu pemilu.

Kompleksitas penentuan jadwal ini, tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga berlangsung pada tahun 2024, sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam diskursus sebelumnya pemerintah mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024, ini berbeda dengan usulan KPU agar pencoblosan diselenggarakan pada 21 Februari 2024. 

Akibatnya sejumlah penggiat pemilu dan fraksi di DPR pun mengkritik usulan pemerintah yang dinilai terlalu berimpitan dengan waktu penyelenggaraan pilkada serentak pada bulan November 2024.

KPU dalam menyelenggarakan Pemilu legislatif (pileg), dan pemilu presiden (pilpres) tentu harus menghitung irisan waktu dengan penyelenggaraan pilkada.

Hal ini bisa dimaklumi karena jika hari-"H" pemungutan suara pemilu yang terlalu dekat dengan pilkada tentu lebih berisiko terhadap beratnya beban penyelenggaraan dan potensi konflik yang bisa terjadi.

Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU sebenarnya pernah sepakat pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Namun, dalam perkembangan berikutnya, Kemendagri selaku perwakilan pemerintah mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 15 Mei. 

Dari masalah ini, muncul sinyalemen bahwa bahwa pembahasan jadwal yang tertunda, tidak benar-benar bebas dari kepentingan para pihak dalam menentukan hari pemungutan suara sesuai dengan preferensi mereka, khususnya bagi yang menghendaki agar hari pemungutan suara berlangsung pada tanggal 15 Mei 2024.

Tentu saja pemerintah membantah sinyalemen ini, melalui Menko Polhukam pemerintah mengatakan jadwal pemilu diputuskan menunggu usulan dari KPU, namun di sisi yang lain pihak Mendagri juga mengatakan penetapan ini ditentukan oleh KPU yang baru dan bukannya oleh KPU yang saat ini menjabat.

Dua kejadian ini menunjukkan tendensi  kepentingan pemerintah sangat kuat untuk mendesakkan agar hari pemungutan suara bukan pada tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana disimulasikan KPU.

Perbedaan pandangan soal jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang ideal, mau tak mau membuat KPU, pemerintah, dan partai-partai politik terbelah. Baik KPU maupun Pemerintah tetap bersikukuh pada usulan masing masing. Sementara itu, sikap sembilan fraksi di Komisi II DPR juga terbelah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: