Jokowi Umumkan, PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut lantaran masih mewabahnya dan ditambah Covid-19 varian Delta di tanah air.
“Pemerintah melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivias dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” ujar Jokowi dalam jumpa pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/7).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, PPKM Level 4 yang telah diberlakukan pemerintah dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. “Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR,” katanya.
Pria asal Surakarta, Jawa Tengah tersebut berujar, adanya pembatasan mobilitas dengan memperpanjang PPKM Level 4 tersebut sejalan dengan langkah pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak.
“Pemerintah tetap mendorong penyaluran bantuan sosial bansos untuk masyarakat, PKH, bantuan sosial tunai dan BLT desa, bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program Banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada 30 juli yang lalu,” ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: